Sabtu, 29 November 2008

Upah Layak Minimum Jurnalis Denpasar Rp. 3,6 juta


Menurut survei AJI Denpasar, upah jurnalis di Denpasar masih jauh dari standar kelayakan. AJI Denpasar mendapatkan data, upah jurnalis di Denpasar paling tinggi Rp 1.800.000 (take home pay) dan paling rendah Rp 550.000 (take home pay) per bulan.

Ada pula perusahaan media yang tidak memberikan uang transportasi. Berdasar survei AJI Indonesia di beberapa daerah, upah jurnalis di Indonesia, jika dibandingkan dengan jurnalis di negara berkembang lainnya seperti Malaysia dan Thailand, masih terpaut sekitar tiga kali lebih rendah.

Agar profesinalisme jurnalis bisa ditingkatkan, AJI Denpasar menetapkan standar upah layak minimum sebesar Rp. 3.624.821. Standar upah ini berlaku bagi seorang jurnalis lajang di Denpasar yang baru diangkat menjadi karyawan tetap.

Survei ini dilakukan dalam rentang waktu Agustus sampai September 2008. Survei dilakukan kepada sejumlah perusahaan media. Di antaranya Radar Bali, Nusa Bali, Bali Post, Denpasar Post, Warta Bali, Patroli Post, Fajar Bali, Metro Bali, Bisnis Bali, Bali TV, Dewata TV.

“Upah minimum jauh dari standar kelayakan, AJI mengkhawatirkan tidak mampu ditegakannya independensi media dan jurnalis. Sulit bicara independensi jurnalis kalau perut keroncongan,� kata Ketua AJI Denpasar Bambang Wiyono saat pemaparan hasil survei di depan pemimpin dan perwakilan media massa di Bali, Rabu kemarin di renon Denpasar.

Ketua KPID Bali Komang Suarsana sependapat dengan hasil survei ini bahwa tingkat kesejahteraan jurnalis di Bali masih sangat rendah. “Ini adalah perjuangan memperoleh reward yang memadai dari kerja mereka sebagai pekerja di dunia pers. Jurnalis harus lebih bekerja keras meningkatkan kapasitasnya dari pekerja pers menjadi seorang profesional dengan menjaga etika dan independensinya,� paparnya.

Suarsana mengkritik bahwa wartawan saat ini masih banyak yang mengabaikan intelektualitas dan kode etik jurnalistik sehingga sulit bargaining dengan pemilik media untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sejumlah lembaga hukum seperti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali juga menyatakan dukungannya agar standar upah ini dapat diimplementasikan.

“Yang penting adalah action plan. Bagaimana kita bisa meminta pemilik media memperhatikan hal ini dan menerapkan,� kata Direktur PBHI Bali Ni Nyoman Sri Widiyanthi.

Humas Pemkot Denpasar Erwin Suryadarma menyambut baik dari upaya untuk memperjuangkan hak-hak media biar dihargai profesi sebagai wartawan. “Saya melihat media profesional, harus ada tuntutan untuk upah. Saya prihatin jika survei benar, wartawan ada yang diberi gaji di bawah UMR. Saya melihat wartwan sebagai tempat terhormat. Di mata kita mempunyai pemikiran dan kritisi atas aspek-aspek pembangunan. Di Pemkot, kedudukannya sejajar dengan pimpinan,� ujarnya

Sejak lahirnya revisi Undang-Undang Pers pada 1999, kran kebebasan pers terbuka lebar. SIUPP tidak lagi diberlakukan, sensor dan bredel pun tak berlaku lagi. Rakyat Indonesia menikmati kebebasan pers terbesar sepanjang sejarahnya. Konsekuensinya, masyarakat membutuhkan informasi dari media yang berkualitas, akuntabel, profesional, dan independen.

Menjawab tuntutan publik ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah membuat berbagai program untuk meningkatkan pengetahuan, skill jurnalistik, serta ketaatan terhadap kode etik. Berbagai training jurnalistik dan kampanye anti amplop/suap selalu jadi prioritas dalam setiap periode kepengurusan.

Sayangnya, upaya peningkatan profesionalisme sering terhambat oleh kurang diperhatikannya kesejahteraan jurnalis. Banyak pemodal berkantong cekak nekat mendirikan media. Akibatnya, lahirlah perusahaan pers yang bermutu rendah dengan upah jurnalis yang minim. Situasi ini jelas berbahaya karena bisa menggiring para jurnalis permisif terhadap suap atau amplop dari narasumbernya. Alhasil, independensi dan profesionalisme jurnalis hampir mustahil ditegakkan.

Fakta masih banyaknya pengusaha media yang tidak mengimbangi kerja jurnalisnya dengan upah/kesejahteran yang layak terungkap dalam survei AJI Indonesia tahun 2005. Menurut survei atas 400 jurnalis dari 77 media di 17 kota itu, masih ada jurnalis yang diupah kurang dari Rp 200 ribu jauh lebih rendah ketimbang upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi mandat kepada segenap perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Bentuk kesejahteraan itu berupa kepemilikan saham, kenaikan gaji, bonus, serta asuransi yang layak. Pendek kata, menuntut kebebasan pers tanpa menyertakan kesejahteraan jurnalisnya, sama halnya mereduksi UU Pers itu sendiri.

Dalam perkembangan selanjutnya jurnalis non-organik alias koresponden juga harus mendapatkan perhatian khusus. Mereka adalah golongan yang paling rentan dalam gurita industri media. Kontrak kerja yang tak jelas, tiadanya jaminan asuransi, kaburnya standar upah serta beban kerja yang tak kalah tinggi menyebabkan koresponden di daerah bekerja dalam kondisi yang tak terjamin oleh perusahaan.

Hal itu masih diperunyam dengan jenjang karier yang juga buram. Kendati sudah mengabdikan dan mendedikasikan dirinya selama bertahun-tahun, status mereka masih belum beranjak menjadi karyawan tetap.

Standar upah layak minimum ini dirumuskan berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak pada 2008. Metodenya, kami mengukur perubahan biaya hidup (living cost) berdasarkan gerakan indeks harga konsumen/IHK (consumers price index) sesuai pola konsumsi yang paling dekat dengan kebutuhan seorang jurnalis. Dalam survei ini, AJI Denpasar menetapkan lima komponen kebutuhan jurnalis secara individu, atau belum/tidak termasuk keluarga. Lima komponen itu yakni makanan dan minuman, sandang, perumahan, aneka kebutuhan lain serta tabungan.

Di luar upah layak minimum, AJI Denpasar menuntut perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah reguler yang memperhitungkan angka inflasi, prestasi kinerja, jabatan, dan masa kerja setiap jurnalis.

AJI Denpasar juga meminta perusahaan media memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya. AJI Denpasar pun meminta perusahaan media memberikan tunjangan keluarga, setidaknya tunjangan istri (10% x upah) dan tunjangan anak (5% x upah untuk dua anak).

Bagi perusahaan yang karena kondisi keuangannya belum bisa memenuhi standar gaji layak minimum ini, kami menuntut beberapa hal:

1.Manajemen harus melakukan transparansi keuangan agar semua jurnalis/karyawan mengetahui alokasi anggaran setiap bagian dari proses produksi, untuk mencegah pemborosan atau melakukan penghematan.

2.Manajemen harus mempersempit kesenjangan gaji terendah dan gaji tertinggi (pimpinan) untuk memenuhi rasa keadilan bersama dan melakukan penghematan.

3.Manajemen harus mengalihkan hasil penghematan untuk memperbesar persentase anggaran bagi upah/kesejahteraan karyawan.

4.Terhadap perusahaan media yang mempekerjakan koresponden, manajemen harus memberikan kesempatan berkarier kepada mereka untuk menjadi karyawan tetap dengan tingkat kesejahteraan yang setara.

5.Apabila perusahaan media yang dengan alasan tertentu tidak bersedia menjadikan koresponden sebagai karyawan tetap, maka selain memberikan honor tulisan, manajemen juga harus memberikan jaminan asuransi, klaim transportasi dan honor basis sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di mana seorang koresponden bertugas.

Sumber info:
Luh De Suriyani
Freelance Journalist
Email lodegen@yahoo. com
Blog http://lodegen. wordpress. com

Tidak ada komentar: