Senin, 18 Agustus 2008

MUI Berencana Haramkan Merokok




Hari ini ku lelah n pengen tidur, tapi semua itu ku tahan, mengingat masih banyak tugas yang harus diselesaikan. Biasa....lagi punya gawe besar di bulan September, oktober 2008 serta diawal bulan Januari 2009. Pagi meeting progam, siangnya acara off air untuk bulan Oktober, sorenya lagi jumpa pers di Art Center Denpasar. Rencana mau nggak dateng, tapi apalah daya demi menjaga pertemanan dan tugas kantor ku ikuti jumpa pers, hehe..dari pada kena semprot boss.

Jumpa pers kuikuti dengan semangat, mengingat bintang tamunya cangcuters. Kurang lebih satu jam acara jumpa pers. wooow kaget luar biasa saat qu lihat jam tangan menungjukkan jam 5 sore. "wahhh aqu terlambat". Langsung kutancap sepeda motor dengan kecepatan 90 km.

Sesampai di kantor qu langsung di depan internet cari bahan informasi untuk siaran. Saat qu buka www.okezone.com ada sebuah artikel yang menarik untuk di komentari. Judulnya "MUI Berencana Haramkan Merokok".

Rokok termasuk salah satu jenis narkoba, karena itu
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpikir, perlunya menetapkan
bahwa merokok itu
hukumnya haram.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers
mengenai fatwa MUI terhadap merokok di Gedung MUI, Jalan
Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2008).

Amidhan menambahkan, kesepakatan sementara MUI menyetujui anak
dilarang merokok karena merusak masa depan.

"MUI menyetujui anak dilarang merokok karena merusak masa
depan. MUI juga melarang iklan rokok yang melibatkan anak dan
sekolah," kata Amidhan.

Tidak hanya Ketua MUI yang menanggapi mengenai bahaya merokok,
Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau yang akrab
disapa Kak Seto itu pun mengimbau hal serupa.

"Kami melarang industri rokok untuk menggunakan keterlibatan
anak dan remaja pada iklan rokok," imbaunya.

Menurutnya, perilaku merokok disebabkan karena dibentuk oleh
industri rokok yang tidak mendidik melalui iklan-iklan. Selain
itu, peraturan daerah (Perda) merokok di Jakarta tidak efektif
karena tidak menyentuh
aspek emosi.

"Diperlukannya penciptaan syair dan lagu untuk anak tentang
bahaya merokok. Anak-anak terlantar menjadi korban terbanyak
merokok karena untuk mengalihkan segala penderitaan mereka,"

Setelah selesai baca qu diam, apa benar aturan ini bisa dijalankan di Indonesia. Kita tahu bersama banyak ulama dan cendekianwan muslim yang juga perokok, terutama di kalangan ulama Nahdhiyyin (NU), anda tahu KH. Musthafa Bisri (Gusmus), Saefullah Yusuf (Gus Ipul). Di masa KH Agus Salim mungkin belum terlihat secara medik dampak merokok bagi kesehatan seseorang, nukan saja si perokok tetapi juga orang yang ada sekitarnya. Mengapa MUI memberikan fatwa haram merokok, karena Islam sangat melindungi keselamatan jiwa seseorang dari bahaya, kemudharatan, ketidak-manfaatan, yang menjadikan manusia terjebak lingkaran kesia-siaan. Kalau merokok bisa menyebabkan kesehatan tubuh terancam, apalagi merugikan juga bagi orang lain, maka Islam perlu menjawab persoalan ini dengan fatwa ulama. Intinya untuk melindungi manusia itu sendiri.
Islam melarang keras minuman khamar, termasuk pil koplo, pil gedhek, dan narkotika yang menjadikan manusia tak sadarkan diri sebagai manusia. Bahan-bahan itu merusak akal dan jiwa manusia, maka Islam perlu mengaturnya dengan mengharamkannya.
Merokok saat ini tidak saja dikonsumis oleh orang dewasa, tetapi juga sudah menjadi konsumsi anak-anak remaja, usia prosuktif, bahkan anak usia SD sudah bisa menghisap rokok. Ini amat berbahaya bagi masa depan anak itu dan juga tentunya generasi bangsa ini.
Kalau soal cukai rokok yang memberi sumbangan signifikan bagi kas negara. Saya menjawab, Pemerintah harus lebih melindungi jiwa raga warga negaranya ketimbang uang, buat apa kaya raya materi namun generasi bangsa tidak bermutu. Perlu ada pengaturan rokok agar tidak mudah dikonsumsi oleh anak-anak usia produktif, iklan produk rokok harus diperketat penayangannya tidak mudah dilihat oleh anak-anak remaja usia produktif.
Iklan produk rokok mungkin bisa disetarakan dengan iklan produk obat vitalitas suami-sisteri. Tidak semua orang bisa membeli rokok, jelas batasan usia orang yang dapat membeli rokok.
Mengatur merokok di tempat tertentu seperti di DKI Jakarta, Surabaya dan tempat-tempat lain belum efektif berjalan, masih banyak orang-orang yang merokok di semabarang tempat. Namun Perda itu bukan tidak baik, kita tetap mendukung Perda itu agar ditegakkan. Namun perlu didukung juga oleh istitusi lain dalam skala makro agar rokok tidak menjadi masalah besar bangsa ini. Kita khawatir rokok akan juga memberi sumbangan masalah, sama seperti penyalahgunaan obat-obat terlarang. Pemerintah dan masyarakat perlu mengantisipasi sedini mungkin.
Pemerintah dan kalangan agamawan perlu membimbing masyarakat dan ummatnya agar bersikap dan bertindak cerdas, bisa menimbang untung rugi dari apa yang dia lakukan, tidak saja nikmat sesaat, tapi menyimpan penyakit di depan. Dan saya pikir dengan keluarnya fatwa MUI tentang haram merokok serta keinginan pemerintah untuk mengatur rokok bagi masyarakat bukti mereka sedang menjalankan tugas dan amanahnya (memimpin) kita.

Tidak ada komentar: