Jumat, 16 Januari 2009

AJI Serukan Perusahaan Media Hentikan Eksploitasi Jurnalis Daerah

Kediri (ANTARA News) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, Jawa Timur menyerukan kepada perusahaan media, baik lokal maupun nasional agar menghentikan eksploitasi terhadap para jurnalis di daerah.

"Tenaga mereka dieksploitasi habis-habisan, namun tidak ada kejelasan status dari perusahaan serta upah yang mereka dapatkan pun di bawah standar kebutuhan hidup layak," kata Ketua AJI Kediri, Dwijo Utomo, dalam refleksi Hari Buruh se-Dunia di Kediri, Kamis.

Menurut dia, hal itu sangat ironis, karena perusahaan media yang selama ini menyuarakan kepentingan publik, malah menerapkan sistem perbudakan terhadap tenaga kerjanya, terutama yang ada di daerah.

"Yang lebih menyedihkan lagi, selama ini jurnalis di daerah tidak mendapatkan jaminan keselamatan, entah itu berupa asuransi kecelakaan kerja, asuransi kesehatan, maupun asuransi jiwa," katanya didampingi Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Kediri, Imam Mubarok dan Ketua Divisi Advokasi, Hari Tri Wasono.

Menurut Diwjo, kenyataan ini mengakibatkan buruh media bernasib lebih tragis ketimbang buruh-buruh lainnya yang bekerja di berbagai sektor industri.

"Jurnalis dalam masyarakat kapitalistis termasuk buruh yang diperas keringatnya, sama dengan buruh manufaktur, pertambangan, jasa, dan sebagainya," kata wartawan Tempo itu.

Namun, modal dan kekuasaan telah menjadikan tirani yang semakin hari semakin mengikis nilai-nilai kehidupan jurnalis sebagai manusia yang bekerja di tengah tuntutan kesetiaan kepada publik.

Oleh sebab itu, AJI Kediri menyampaikan tuntutan kepada perusahaan media, yakni pemberian upah yang layak, penghapusan sistem kerja kontrak dan "outsourching", serta pembentukan serikat pekerja media.

"Selain itu, kami juga meminta rekan-rekan untuk menolak segala bantuan yang diberikan narasumber yang dapat mengebiri kebebasan pers," kata Dwijo Utomo menegaskan.(*)(kutip,http://www.antara.co.id)

Jurnalistik: Makna dan Ruang Lingkup


SECARA harfiyah, jurnalistik (journalistic) artinya kewartawanan atau hal-ihwal pemberitaan. Kata dasarnya “jurnal” (journal), artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti “hari” (day) atau “catatan harian” (diary). Dalam bahasa Belanda, journalistiek artinya penyiaran catatan harian.

Secara konseptual, jurnalistik dapat dipahami dari tiga sudut pandang: sebagai proses, teknik, dan ilmu.

Sebagai proses, jurnalistik adalah “aktivitas” mencari, mengolah, menulis, dan menyebarluaskan informasi kepada publik melalui media massa. Aktivitas ini dilakukan oleh wartawan (jurnalis).

Sebagai teknik, jurnalistik adalah “keahlian” (expertise) atau “keterampilan” (skill) menulis karya jurnalistik (berita, artikel, feature) termasuk keahlian dalam pengumpulan bahan penulisan seperti peliputan peristiwa (reportase) dan wawancara.

Sebagai ilmu, jurnalistik adalah “bidang kajian” mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi (peristiwa, opini, pemikiran, ide) melalui media massa. Jurnalistik termasuk ilmu terapan (applied science) yang dinamis dan terus berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan dinamika masyarakat itu sendiri.

Sebaga ilmu, jurnalistik termasuk dalam bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada orang lain dengan maksud memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan.
Jurnalistik adalah bagian dari kehidupan kita sehari-hari. Jika setiap hari kita membaca, mendengar, atau menonton program berita, maka sadar atau tidak sadar kita terlibat dalam dunia jurnalistik, minimal sebagai objek atau sasaran (target audience) dari para jurnalis.

Bagi wartawan atau jurnalis, memahami ilmu dan teknik jurnalistik tentu merupakan hal yang mutlak. Namun demikian, masyarakat pembaca, pendengar, atau pemirsa pun penting mengenal dan memahami jurnalistik, setidaknya dasar-dasarnya, sehingga tidak menjadi objek pasif media massa, bahkan bisa menjadi pembaca, pendengar, dan penonton kritis dan aktif terhadap sajian berita yang disebarkan media.

Secara praktis, jurnalistik adalah disiplin ilmu dan teknik pengumpulan, penulisan, dan pelaporan berita, termasuk proses penyuntingan dan penyajiannya. Produk jurnalistik –utamanya berita—disajikan atau disebarluarkan melalui berbagai jenis media massa, termasuk suratkabar, majalah, radio, dan televisi serta internet. Setiap hari para wartawan meliput banyak peristiwa penting untuk diberitakan sehingga peristiwa itu pun diketahui publik secara luas.

Wartawan, dengan aktivitasnya tersebut, dapat disebut saksi sejarah sekaligus terus menuliskan catatan sejarah. Mantan editor Washington Post, Phil Graham, menggambarkannya sebagai “naskah kasar pertama sejarah” (a first rough draft of history) karena wartawan sering merekam peristiwa bersejarah pada saat kejadiannya dan pada saat yang sama harus membuat berita dalam tenggat waktu (deadline) yang pendek (Wikipedia).

Aktivitas jurnalistik utama adalah meliput dan memberitakan sebuah peristiwa melalui “rumus baku” berita 5W+1H –Who, siapa yang terlibat; What, apa yang terjadi; When, kapan terjadinya; Where, di mana terjadinya; Why, mengapa terjadi; dan How, bagaimana proses kejadiannya. Lebih dari itu, wartawan mempertimbangan peristiwa itu untuk diberitakan atau tidak, dengan parameter “nilai berita” (news value), seperti kepentingannya bagi publik (significace) dan dampaknya bagi masyarakat (effects), serta menarik-tidaknya bagi publik. Sering terjadi diskusi atau perdebatan di “ruang berita” (news room) atau ruang redaksi dalam proses seleksi peristiwa mana yang akan dipublikasikan.

Jenis (Media) Jurnalistik
Berdasarkan jenis media dan teknik publikasinya, jurnalistik dapat dibedakan menjadi jurnalistik cetak, jurnalistik elektronik, dan jurnalistik online.

Jurnalistik cetak (print journalism) adalah proses jurnalistik yang produk atau laporannya ditulis dan disajikan dalam media massa cetak (printed media), seperti suratkabar, tabloid, dan majalah.

Teknik penulisannya menggunakan “bahasa tulis” (written language) bergaya “bahasa jurnalistik” (language of mass media), bercirikan antara lain hemat kata, sederhana, mudah dimengerti, tidak mengandung arti ganda, dan umum digunakan.
Jurnalistik elektronik disebut juga Broadcast Journalism, yakni proses jurnalistik yang hasil liputannya disebarkan melalui media radio dan televis. Berita radio hanya menggunakan suara dan efek suara (auditory). Berita televisi dengan tambahan gambar (visual).

Wartawan radio –lebih sering disebut reporter— mengumpulkan fakta dan menyajikannya melalui suara (disuarakan, bercerita) saja. Sedangkan wartawan televisi –juga sering disebut reporter atau jurnalis televisi— melaporkan peristiwa dengan suara (kata-kata) sekaligus gambar hasil shooting dan/atau rekaman kamera video.
Teknik penulisan naskah radio/televisi menggunakan bahasa tutur, yakni rangkaian kata-kata yang biasa digunakan dalam percakapan sehari-hari (spoken words), sederhana, mudah dimengerti, ringkas, tidak rumit, dan jelas.

Sedangkan jurnalistik online (online journalism, cyber journalism) didefinisikan sebagai pelaporan peristiwa yang diproduksi dan disebarkan melalui internet atau proses jurnalistik yang hasilnya disajikan melalui media internet (cybermedia). Teknik penulisannya sama dengan jurnalistik cetak, yakni menggunakan tulisan (bahasa tulis), namun penulisannya lebih leluasa dan bisa jauh lebih lengkap dibandingkan naskah untuk media cetak atau elektronik. Umumnya media cetak, radio, dan televisi juga menyediakan media online.

Jurnalistik media online dapat hadir secara individual, bukan lembaga, dengan hadirnya blog atau weblog. Pemilik blog tidak hanya dapat menuliskan opini atau pengalalaman pribadi (diary), tapi juga mempublikasikan berita, artikel, dan feature layaknya media komersial. Kemunculan media online ini, termasuk weblog, dapay menumbuhsuburkan lahirnya “Indy Media” atau media independen, bahkan maraknya “underground media”, sekaligus mengimbangi “mainstream media”. (Dikutip dari buku Kamus Jurnalistik karya ASM. Romli, Penerbit: Simbiosa Bandung, 2008).*

Rabu, 17 Desember 2008

Bahasa Jurnalistik Media On line

TIDAK ada perbedaan antara bahasa jurnalistik cetak dan jurnalistik online karena sama-sama “komunikasi tulisan” atau “bahasa tulis”. Dengan demikian, karakteristik dan prinsip penulisan bahasa jurnalistik cetak (suratkabar, majalah, buletin, dan lain-lain), antara lain hemat kata, ringkas, padat, jelas, logis, kalimatnya pendek-pendek, sederhana dan mudah dipahami, juga berlaku di media online.

Perbedaannya hanyalah soal tampilan atau mediumnya. Jurnalistik atau media online sifatnya virtual sedangkan jurnalistik cetak sajiannya tercetak (printed media).

Namun demikian, bahasa jurnalistik “tidak wajib” berlaku untuk blog atau situs pribadi. Pasalnya, blog adalah media komunikasi bersifat privat (pribadi) seperti buku harian (diary) yang lazim menggunakan bahasa tutur dengan gaya komunikasi antarpribadi (interpersonal communication).

Blog tidak terikat kaidah dan kode etik jurnalistik, kecuali jika blog itu dimaksudkan sebagai media massa (cybemedia, media online) yang memuat berita, artikel, dan feature layaknya media komersil.

“Kode etik blogger” sejauh ini mungkin hanyalah budi-pekerti atau akhlak pribadinya. Karena blog juga masuk wilayah media massa (komunikasi massa), sebaiknya kode etik jurnalistik juga diberlakukan kepada para blogger. Hal itu demi kepentingan blogger sendiri, yakni meningkatkan kredibilitas blognya, dan publik, perlindungan dari informasi salah dan sesat.

Karakter Media Online
Karakter media online sekaligus menjadi keunggulannya dibandingkan media lain antara lain sebagai berikut:

1. Mudah diakses (accessibility). Setiap orang, kapan dan di mana saja, dengan dapat mengakses media online.

2. Tahan lama. Media online bisa menerbitkan dan mengarsip artikel-artikel untuk dapat dilihat kapan saja.

3. Real time. Berita bisa langsung dipublikasikan pada saat kejadian sedang berlangsung. Karakter ini juga dimiliki media TV dan radio, namun kelebihan media online adalah mekanisme publikasi real time itu lebih leluasa, tanpa dibatasi periodisasi dan jadwal terbit atau jadwal siaran (program). Kapan dan di mana saja, maka wartawan media online mampu mempublikasikan berita.

4. Multimedia. Media online dapat menyajikan informasi lebih kaya ketimbang jurnalisme tradisional, yaitu bisa menggabungkan tulisan (script), gambar (grafis), dan suara (audio), bahkan audio-visual (film, video) dalam satu kesatuan.

5. Kaya informasi. Media online bisa menyiarkan informasi dalam jumlah banyak dalam waktu bersamaan dan sangat pendek. Pengelola media online sangat mungkin meng-upload atau posting informasi terbaru kapan saja dan sebanyak-banyaknya tanpa batasan halaman atau durasi.

Kekurangan Utama: Soal Kredibilitas
Media online adalah “ruang tanpa batas” yang dapat dimasuki siapa saja untuk mempublikasikan apa saja. Bahkan orang yang tidak berkompeten di bidang media/jurnalistik pun dapat membuat media online. Karena itu, kekurangan utama media online adalah soal kredibilitas.

Tegasnya, media online bisa diragukan bahkan tidak memiliki kredibilitas sama sekali, jika media itu dikelola oleh orang yang tidak memiliki kemampuan jurnalistik serta mengabaikan kaidah dan etika jurnalistik. Media konvensional, seperti suratkabar dan majalah, lebih dapat dipercaya karena ketaatan pada aturan baku jurnalistik.

Kekurangcermatan wartawan media online dalam menulis berita turut menurunkan kredibllitas media online. Kekurangcermatan itu bisa jadi dilatar kesadaran ia dapat melakukan koreksi kapan saja, bahkan menghapus berita itu juga kapan saja.
(sumber:berbagai media dan buku serta pengalaman)

Minggu, 30 November 2008

Fakta Krisis-Krisis di Bali


Bali termasuk pulau yang tidak begitu luas dan dikelilingi oleh laut. Berdasarkan penafsiran para ahli geografis bahwa luas Pulau Bali adalah 5.636,66 km2 atau kira-kira seperempat dari luas Pulau Jawa (138.793,6 km²), dan memiliki panjang garis pantai kurang lebih 450 km2. Meskipun Pulau Bali tidak begitu luas namun dilihat dari kepadatan penduduknya tergolong padat yakni rata-rata 576 jiwa per km2. Misalnya, sangat mencolok sekali perbedaannya kepadatan penduduk Propinsi Bali dibandingkan dengan Propinsi Kalimantan Tengah yang rata-rata hanya 12 jiwa per km2. Menurut Biro Pusat Statistik (BPS) Bali tahun 2005, jumlah penduduk di Bali tercatat sebanyak 3.247.772 jiwa yang terdiri dari 1.623.426 jiwa (49,99%) penduduk laki-laki dan 1.624.346 jiwa (50,01%) penduduk perempuan.

Dilihat dari administrasi pemerintahan Propinsi Bali yakni terdiri dari: 8 kabupaten dan 1 kotamadya, dan membawahi 53 Kecamatan atau 678 desa. Dari 678 desa tersebut sebanyak 158 desa letaknya berbatasan dengan laut (22%), pinggir pantai atau disebut desa pesisir.

Sumber-sumber kehidupan di Bali yaitu: hutan, air, dan tanah di wilayah Bali tercatat sebagai berikut:
• Luas hutan ± 130.686,01 Ha, atau atau mencakup 23,20% dari luas Propinsi Bali. Kawasan hutan ini terdiri dari kawasan Hutan Konservasi, Hutan Lindung dan kawasan Hutan Produksi.
• Jumlah seluruhnya diperkirakan ada sebanyak 500 mata air, 162 Sungai. Dari keseluruhan sungai teridentifikasi 34 sungai dalam kondisi kritis (kerusakan DAS). Selain itu terdapat empat danau, yakni: Beratan (370 ha), Batur (1,607 ha), Buyan (360 ha), dan Tamblingan (110 ha). Dan, telah dibangun sebanyak 128 Waduk/dam yang tersebar di Kabupaten; Jembrana (18), Tabanan (16), Badung (10), Gianyar (18), Klungkung (11), Bangli (13), Karangasem (13), Buleleng (24), dan Denpasar (5).

Pola pemanfaatan lahan:
1. Kegiatan pertanian; sawah, sawah kering, dan perkebunan.
2. Kegiatan wisata; perhotelan, restoran, perbelanjaan, taman rekreasi, parkiran, dan publik space.
3. Pemukiman; perumahan murah atau sederhana, perumahan sedang, dan perumahan mewah (Villa).
4. Tempat sembahyang (suci, sakral).
5. Pembangunan jalan-jalan by pass baru.
6. Kegiatan usaha skala besar; mall dan kompleks pertokoaan.

Kecenderungan ke depan masalah konversi lahan pertanian akan semakin meningkat sehubungan memenuhi kebutuhan kegiatan pariwisatan maupun permintaan dari kebutuhan rumah pemukiman dan kegiatan usaha. Kecenderungan investasi di bidang properti wisata cenderung naik. Sedang di sisi lain, nilai ekonomi di sektor pertanian sebaliknya cenderung turun. Yang terus mengalami kenaikan setiap tahun adalah harga tanah, sebagai contoh, di daerah yang dijadikan lokasi wisata rata-rata harga tanah paling murah 200 jutaan per are atau 100 m2. Jika dibandingkan dua puluh tahun lalu harganya rata-rata 100 jutaan per are. Dengan demikian, semakin sempit atau keterbatasan lahan peruntukan kegiatan wisata dan bisnis maka yang terjadi harga tanah akan cenderung semakin tinggi.

Hutan produksi di wilayah Bali tercatat lebih dari 8,000 ha, dan paling luas terdapat di bagian Barat. Tercatat sekitar tahun 70-an kawasan hutan produksi itu ditanami pohon kelapa dan pohon jati. Hutan produksi dikelola oleh pemerintah sendiri dan dikelola pihak swasta. Hak pemilikan kawasan hutan produksi adalah negara, sepenuhya berada dibawah pengawasan Departemen Pertanian kemudian beralih tangan kepada Departemen Kehutanan. Selanjutnya, atas nama pemerintah kawasan hutan produksi tersebut disewakan kepada swasta atau pengusaha perkebunan.

Model hutan kerakyatan, tanaman di kawasan hutan produksi telah dipanen massal oleh warga desa sekitar pada tahun 1998 lalu disusun rencana kerja baru pada tahun 2000-an antara pemerintah daerah dengan kelompok petani setempat, yang kemudian disebut hutan kerakyatan. Hak milik panen terutama tanaman utama di atas lahan produksi seperti pohon jati mas adalah milik pemerintah kabupaten, sedang petani hanya berhak atas tanaman sampingan yang berada di bawah pohon tegakkan. Rencana hasil panen dari hutan produksi untuk memenuhi kebutuhan konsumsi kayu-kayu pertukangan di Bali.

Perkebunan, rata-rata adalah pemilikan perorangan. Jenis pohon yang ditanam sangat terkait dengan komiditi pasar yang bernilai ekonomi tinggi seperti pohon vanilla, cengkeh, kopi, dan sayur-sayuran. Pola hubugan kerja dalam perkebunan tersebut yakni pemilik dan buruh.

Sawah basah dan sawah kering, sawah basah khusus untuk tanaman padi sedang sawah kering untuk tanam jenis sayuran dan palawija. Pola pengelolaan sawah basah khususnya berkaitan dengan pengelolaan air disebut Subak. Sedang sawah kering awalnya tidak dipraktekkan pengelolaan air, tetapi telah diadopsi pemikiran subak untuk sawah kering, disebut subak abian.

Dalam beberapa kasus ditemukan bahwa pola kerja di sawah basah sudah tidak dikerjakan oleh pemilik sawah tetapi sudah diserahkan pekerjaan pengelolahan sawah kepada buruh, mulai dari proses tanam sampai panen. Demikian juga proses penggilingan padi sudah diserahkan kepada jasa penggilingan padi. Masalah penjualan hasil panen, baik sawah maupun hasil pertanian lebih senang memilih sistem ijon.

Jika dilihat dari kesuluruhan hasil produksi sawah Bali, kalkulasi kasar angka-angka lahan dan produksi sawah kemungkinan sudah tidak mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat Bali. Penyelesaiannya adalah import beras dari luar Pulau Bali.

Kebutuhan sehari-hari masyarakat Bali dalam memenuhi pangan, air, dan energi disediakan dan dikelola oleh pemerintah dan pihak swasta, kecuali di desa masih ada keluarga-keluarga yang menggunakan sumber energi untuk kebutuhan masak dari alam langsung seperti kayu kering. Sementara bahan bakar minyak tanah masih menjadi kebutuhan utama bagi warga desa maupun kaum miskin di perkotaan. Rata-rata kebutuhan listrik rumah tangga menggunakan fasilitas yang dikelola pemerintah dalam hal ini perusahaan listrik negara. Sedang kebutuhan air di kota-kota di kelola pemerintah Perusahaan Air Minum (PAM), sedang di beberapa desa masih mengakses langsung dari sungai dan mata air. Desa yang kesulitan akses dari mata air atau sungai terpaksa membeli air mineral untuk kebutuhan minum sedang mandi dan cuci berharap dari air tanah. Daerah-daerah yang sering kesulitan air tawar terutama di wilayah pesisir dan daerah pegunungan kapur khususnya di daerah Bukit Jembrana.

Masalah krisis air terjadi merata di wilayah Bali, kecuali lokasi tertentu yang masih dekat danau, rata-rata debit air di sejumlah sungai, waduk, dan danau dilaporkan telah turun drastis setiap tahun khususnya bulan Agustus sampai Oktober. Menurut laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bahwa telah terlihat sejak tahun 1995 defisit air di Bali sebanyak 1,5 miliar m³per tahun. Defisit terus meningkat hingga 7,5 miliar m³per tahun tahun 2000. Kemudian, diperkirakan pada tahun 2015 defisit air di Bali akan kekurangan air sebanyak 27,6 miliar m³per tahun. Kemudian lebih jelas lagi yang dilaporkan LP3B (Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Pembangunan Bali) bahwa satu keluarga Bali memerlukan air rata-rata 100 liter per hari, sedangkan kamar hotel membutuhkan, 200 liter per hari per kamar yang tercatat sebanyak 15.906 unit (1999) membutuhkan air rata-rata 3.181.200 liter per hari. Belum lagi jumlah kebutuhan rumah tangga mencapai 76.335.000 liter untuk 7763.550 Kepala Keluarga (KK).

Selanjutnya, menurut pengamatan Walhi Bali dari tahun 2006 – 2007 saja, sejumlah daerah tercatat mengalami krisis air, antara lain: Tirta Mas Mampeh di Kintamani, Denpasar, Negara, Batu Agung, Singaraja, Besakih (Karangasem), Semarapura (Klungkung), dan Nusa Penida. Perosalan krisis air di Bali berdampak pada kehidupan sosial. Krisis air di Bali telah memicu konflik antar warga dengan warga, petani dengan petani, petani dengan perusahaan air minum. Beberapa kasus konflik masalah air yang muncul di media lokal antara lain; ketegangan antara warga subak dengan pihak swasta di Jatiluweh, Kabupaten Tabanan. Warga subak dengan perusahaan air minum daerah (PDAM) di Yeh Gembrong, Kabupaten Tabanan. Dan, antara warga masyarakat dengan pemerintah kabupaten.Telaga Tunjung, Kabupaten Tabanan.

Masalah kelistrikan Bali. Keterbatasan energi listrik yang dimiliki Bali diatas kertas, bahwa kapasitas energi listrik Bali saat ini seluruhnya sebesar 450MW. Dari kapasitas itu sebesar 200 MW (44,14%) berasal atau dipasok dari Jawa, sedangkan kapasitas pemakaian energi listrik Bali pada saat beban puncak mencapai 332 MW. Hal itu berarti masih tersisa sebesar 118 MW, padahal keamanan dan keandalan pasokan listrik yang disalurakan ke rumah konsumen jika tersedia kapasitas dua kali lipat dari pemakaian atau beban puncak. Logikanya listrik Bali akan aman dan handal jika saat ini tersedia kapasitas sebesar 664 MW .

Persoalan dibalik keterbatasan pasokan listrik itu, angka pertumbuhan permintaan listrik di Bali tertinggi bila di bandingkan dengan daerah yang lain. Angka pertumbuhan permintaan itu mencapai rata-rata14,5% per tahun, bila mana kapasitas yang tersisa saat ini, sebesar 118 MW terus dijual kepada masyarakat maka pada tahun 2004 seluruh kapasitas itu (450 MW) akan habis terjual, sehingga pada tahun yang sama yakni 2004 jika menginginkan listrik yang aman dan handal di butuhkan listrik sebesar 900 MW. Ironisnya pada tahun 2004 Jawapun telah diprediksi akan mengalami krisis listrik sehingga ada dugaan listrik yang dipasok dari Jawa sebesar 200 MW akan ditarik. Lalu pada kondisi seperti ini pertanyaannya bagaimana Bali mempersiapkannya, sebab energi listrik dianggap kebutuhan utama untuk menggerakkan perekonomian khususnya pariwisata Bali.

(Data Base WALHI Bali; diolah dari berbagai sumber)

Sabtu, 29 November 2008

Upah Layak Minimum Jurnalis Denpasar Rp. 3,6 juta


Menurut survei AJI Denpasar, upah jurnalis di Denpasar masih jauh dari standar kelayakan. AJI Denpasar mendapatkan data, upah jurnalis di Denpasar paling tinggi Rp 1.800.000 (take home pay) dan paling rendah Rp 550.000 (take home pay) per bulan.

Ada pula perusahaan media yang tidak memberikan uang transportasi. Berdasar survei AJI Indonesia di beberapa daerah, upah jurnalis di Indonesia, jika dibandingkan dengan jurnalis di negara berkembang lainnya seperti Malaysia dan Thailand, masih terpaut sekitar tiga kali lebih rendah.

Agar profesinalisme jurnalis bisa ditingkatkan, AJI Denpasar menetapkan standar upah layak minimum sebesar Rp. 3.624.821. Standar upah ini berlaku bagi seorang jurnalis lajang di Denpasar yang baru diangkat menjadi karyawan tetap.

Survei ini dilakukan dalam rentang waktu Agustus sampai September 2008. Survei dilakukan kepada sejumlah perusahaan media. Di antaranya Radar Bali, Nusa Bali, Bali Post, Denpasar Post, Warta Bali, Patroli Post, Fajar Bali, Metro Bali, Bisnis Bali, Bali TV, Dewata TV.

“Upah minimum jauh dari standar kelayakan, AJI mengkhawatirkan tidak mampu ditegakannya independensi media dan jurnalis. Sulit bicara independensi jurnalis kalau perut keroncongan,� kata Ketua AJI Denpasar Bambang Wiyono saat pemaparan hasil survei di depan pemimpin dan perwakilan media massa di Bali, Rabu kemarin di renon Denpasar.

Ketua KPID Bali Komang Suarsana sependapat dengan hasil survei ini bahwa tingkat kesejahteraan jurnalis di Bali masih sangat rendah. “Ini adalah perjuangan memperoleh reward yang memadai dari kerja mereka sebagai pekerja di dunia pers. Jurnalis harus lebih bekerja keras meningkatkan kapasitasnya dari pekerja pers menjadi seorang profesional dengan menjaga etika dan independensinya,� paparnya.

Suarsana mengkritik bahwa wartawan saat ini masih banyak yang mengabaikan intelektualitas dan kode etik jurnalistik sehingga sulit bargaining dengan pemilik media untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sejumlah lembaga hukum seperti Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Bali dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali juga menyatakan dukungannya agar standar upah ini dapat diimplementasikan.

“Yang penting adalah action plan. Bagaimana kita bisa meminta pemilik media memperhatikan hal ini dan menerapkan,� kata Direktur PBHI Bali Ni Nyoman Sri Widiyanthi.

Humas Pemkot Denpasar Erwin Suryadarma menyambut baik dari upaya untuk memperjuangkan hak-hak media biar dihargai profesi sebagai wartawan. “Saya melihat media profesional, harus ada tuntutan untuk upah. Saya prihatin jika survei benar, wartawan ada yang diberi gaji di bawah UMR. Saya melihat wartwan sebagai tempat terhormat. Di mata kita mempunyai pemikiran dan kritisi atas aspek-aspek pembangunan. Di Pemkot, kedudukannya sejajar dengan pimpinan,� ujarnya

Sejak lahirnya revisi Undang-Undang Pers pada 1999, kran kebebasan pers terbuka lebar. SIUPP tidak lagi diberlakukan, sensor dan bredel pun tak berlaku lagi. Rakyat Indonesia menikmati kebebasan pers terbesar sepanjang sejarahnya. Konsekuensinya, masyarakat membutuhkan informasi dari media yang berkualitas, akuntabel, profesional, dan independen.

Menjawab tuntutan publik ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah membuat berbagai program untuk meningkatkan pengetahuan, skill jurnalistik, serta ketaatan terhadap kode etik. Berbagai training jurnalistik dan kampanye anti amplop/suap selalu jadi prioritas dalam setiap periode kepengurusan.

Sayangnya, upaya peningkatan profesionalisme sering terhambat oleh kurang diperhatikannya kesejahteraan jurnalis. Banyak pemodal berkantong cekak nekat mendirikan media. Akibatnya, lahirlah perusahaan pers yang bermutu rendah dengan upah jurnalis yang minim. Situasi ini jelas berbahaya karena bisa menggiring para jurnalis permisif terhadap suap atau amplop dari narasumbernya. Alhasil, independensi dan profesionalisme jurnalis hampir mustahil ditegakkan.

Fakta masih banyaknya pengusaha media yang tidak mengimbangi kerja jurnalisnya dengan upah/kesejahteran yang layak terungkap dalam survei AJI Indonesia tahun 2005. Menurut survei atas 400 jurnalis dari 77 media di 17 kota itu, masih ada jurnalis yang diupah kurang dari Rp 200 ribu jauh lebih rendah ketimbang upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

Pasal 10 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberi mandat kepada segenap perusahaan media untuk meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Bentuk kesejahteraan itu berupa kepemilikan saham, kenaikan gaji, bonus, serta asuransi yang layak. Pendek kata, menuntut kebebasan pers tanpa menyertakan kesejahteraan jurnalisnya, sama halnya mereduksi UU Pers itu sendiri.

Dalam perkembangan selanjutnya jurnalis non-organik alias koresponden juga harus mendapatkan perhatian khusus. Mereka adalah golongan yang paling rentan dalam gurita industri media. Kontrak kerja yang tak jelas, tiadanya jaminan asuransi, kaburnya standar upah serta beban kerja yang tak kalah tinggi menyebabkan koresponden di daerah bekerja dalam kondisi yang tak terjamin oleh perusahaan.

Hal itu masih diperunyam dengan jenjang karier yang juga buram. Kendati sudah mengabdikan dan mendedikasikan dirinya selama bertahun-tahun, status mereka masih belum beranjak menjadi karyawan tetap.

Standar upah layak minimum ini dirumuskan berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak pada 2008. Metodenya, kami mengukur perubahan biaya hidup (living cost) berdasarkan gerakan indeks harga konsumen/IHK (consumers price index) sesuai pola konsumsi yang paling dekat dengan kebutuhan seorang jurnalis. Dalam survei ini, AJI Denpasar menetapkan lima komponen kebutuhan jurnalis secara individu, atau belum/tidak termasuk keluarga. Lima komponen itu yakni makanan dan minuman, sandang, perumahan, aneka kebutuhan lain serta tabungan.

Di luar upah layak minimum, AJI Denpasar menuntut perusahaan media menerapkan sistem kenaikan upah reguler yang memperhitungkan angka inflasi, prestasi kinerja, jabatan, dan masa kerja setiap jurnalis.

AJI Denpasar juga meminta perusahaan media memberikan sejumlah jaminan, seperti asuransi keselamatan kerja, jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan jaminan sosial bagi keluarganya. AJI Denpasar pun meminta perusahaan media memberikan tunjangan keluarga, setidaknya tunjangan istri (10% x upah) dan tunjangan anak (5% x upah untuk dua anak).

Bagi perusahaan yang karena kondisi keuangannya belum bisa memenuhi standar gaji layak minimum ini, kami menuntut beberapa hal:

1.Manajemen harus melakukan transparansi keuangan agar semua jurnalis/karyawan mengetahui alokasi anggaran setiap bagian dari proses produksi, untuk mencegah pemborosan atau melakukan penghematan.

2.Manajemen harus mempersempit kesenjangan gaji terendah dan gaji tertinggi (pimpinan) untuk memenuhi rasa keadilan bersama dan melakukan penghematan.

3.Manajemen harus mengalihkan hasil penghematan untuk memperbesar persentase anggaran bagi upah/kesejahteraan karyawan.

4.Terhadap perusahaan media yang mempekerjakan koresponden, manajemen harus memberikan kesempatan berkarier kepada mereka untuk menjadi karyawan tetap dengan tingkat kesejahteraan yang setara.

5.Apabila perusahaan media yang dengan alasan tertentu tidak bersedia menjadikan koresponden sebagai karyawan tetap, maka selain memberikan honor tulisan, manajemen juga harus memberikan jaminan asuransi, klaim transportasi dan honor basis sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di mana seorang koresponden bertugas.

Sumber info:
Luh De Suriyani
Freelance Journalist
Email lodegen@yahoo. com
Blog http://lodegen. wordpress. com

Peringatan! Jangan Sembarang Forward Email


Meski motifnya cuma sekadar iseng, jangan sembarangan meneruskan (forward) email. Sebab, pemerintah mengaku tak segan-segan menindak sang pelaku.

Terlebih jika kasusnya sangat sensitif seperti penyebaran rumor perbankan yang dilakukan Erick Jazier Adriansjah, sales Bahana Securities, yang baru saja bikin gempar.

"Ini warning buat publik, jangan lakukan tindakan seperti itu (forward email sensitif, red) meski cuma iseng. Kami bisa melakukan pelacakan," seru Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui detikINET, Senin (17/11/2008) .

Gatot menuturkan, pihak Depkominfo melalui Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), langsung berkoordinasi dengan Unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, dan pihak internal Bank Indonesia, untuk menguak kasus penyebaran email likuiditas perbankan yang menyesatkan itu.

"Ketiga lembaga ini langsung bergerak sinergis sejak rumor beredar. Begitu ditemukenali, kami langsung manuver untuk pelacakan. Tapi maaf, teknis detailnya tidak bisa kami publikasikan, " pungkas Gatot.

Di sisi lain, pengamat telematika Ventura Elisawati menilai, pelaku tindakan forward email ini layak mendapat hukuman serius, karena menyebarkan isu kritis menyangkut kesehatan bank di tengah kepanikan krisis global.

Namun, ia menyarankan pemerintah agar mengecek ulang kebenaran terlebih dulu tentang sang penyebar luas informasi itu, sebelum akhirnya diputuskan bersalah dan mendapat hukuman berat.

"Rasanya sudah diatur di UU ITE apa hukumannya jika seseorang kedapatan menyebarluaskan informasi di dunia maya--salah satunya melalui surat elektronik-- yang bisa meresahkan masyarakat," tandas Ventura.

http://www.detikine t.com/read/ 2008/11/17/112946/ 1038102/399/ peringatan!- jangan-sembarang - forward-email,
Achmad Rouzni Noor II - detikinet

Ironi!, Wayang Ditinggalkan Penonton



[JAKARTA] Ironi. Mungkin kata itu yang paling tepat jika bicara soal pudarnya pesona wayang di mata masyarakat. Soalnya, bukan hanya adanya penghargaan Unesco, badan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), yang salah satu kegiatannya berkaitan dengan kebudayaan.

Melihat keadaan tersebut, apalah artinya Direktur Jenderal Unesco, Koichiro Matsuura pada 21 April 2004 di Paris menyerahkan sebuah piagam penting kepada Ketua Umum Sekretariat Nasional Pewayangan Indonesia (Sena Wangi), Solichin. Piagam yang ditandatangani Koichiro Matsuura pada 7 November itu menyatakan bahwa wayang Indonesia dianggap sebagai Karya Agung Budaya Dunia.

Saat itu, tepuk tangan meriah di Paris yang dalam hitungan detik beritanya melesat ke Indonesia disambut berbagai komentar penuh rasa bangga. Setelah itu, jangan banyak berharap soal meningkatnya minat masyarakat terhadap wayang.
"Kita memang dikepung banyak suguhan hiburan dari luar. Coba saja perhatikan tayangan di televisi. Tapi, tentu saja kita tidak perlu menyerah. Wayang bukan hanya bisa bertahan, tapi akan terus berkembang. Bukan hanya di Indonesia melainkan juga di dunia," kata Solichin dengan suara pelan di Jakarta, Senin (24/11).

Suara Solichin yang pelan mungkin bisa menjelaskan pelannya laju kerja Sena Wangi. Tapi sekali lagi, menurut Solichin yang sudah lebih dari 25 tahun bergelut di dunia wayang, kebudayaan yang pernah sangat populer di Nusantara dan kemudian di Indonesia itu akan terus berkembang.

"Jangan banyak mengeluh. Kami sudah bekerja dan menyiapkan banyak program untuk pengembangan wayang. Bahwa pemerintah terkesan kurang perhatian sebagaimana sering dikeluhkan banyak orang, biar saja. Dana pemerintah mungkin memang terbatas. Biar saja. Masih ada kok yang terus membantu kami dengan tulus. Salah satu misi kami sejak lama ialah mengembangkan seni pewayangan sesuai tantangan zaman dan meningkatkan apresiasi generasi muda terhadap wayang, " tambahnya.
Pria sepuh itu kemudian menyodorkan sejumlah bukti dan program kerja Sena Wangi dan Persatuan Pedalangan Indonesia (PEPADI). Sebagai tambahan, sebelum menjadi Ketua Umum Sena Wangi, Solichin pernah menjadi Ketua Umum PEPADI pada 1999-2003. "Sena Wangi itu adalah lembaga yang merumuskan strategi pengembangan wayang. PEPADI yang melaksanakannya melalui 23 komisariat di 23 daerah tingkat I," tambah Ekocipto, Ketua Umum PEPADI.

Wayang Masuk Mal
Lalu apa buktinya bahwa wayang tetap digemari masyarakat? Tentu saja belum ada penelitian ilmiah atau jajak pendapat untuk meneliti isu tersebut. Tapi, program pentas dalang cilik belum lama ini digelar telah mampu menyedot banyak penonton. Belum lagi program Wayang Masuk Mal.

Pilihan program yang tepat jika dikaitkan dengan fakta betapa pusat-pusat perbelanjaan saat ini menjadi tempat favorit masyarakat. Program-program itu pula yang mendorong UNESCO membantu Sena Wangi dan PEPADI menyelamatkan wayang Banjar dan Palembang dari kepunahan.

Tupuk Sutrisno, Sekretaris Jenderal Sena Wangi punya cerita lain. Mantan Dubes Indonesia di Kenya itu mengungkapkan, berkat usaha yang dipimpin Solichin telah lahir ASEAN Puppetry Association (APA) atau Asosiasi Wayang ASEAN.
"Wayang ternyata ada juga di hampir semua anggota ASEAN kecuali Brunei Darussalam. Melalui APA kita kembangkan terus hubungan di antara para anggota ASEAN. [A-14]
kutip, http://202.169. 46.231/News/ 2008/11/25/Hiburan/ hib01.htm